Iklan
Pertanyaan
Artikel berikut untuk soal nomor 6-8.
1) Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test. 2) Penetapan tersebut dilakukan karena tarif pemeriksaan Rapid Test sangat bervariasi sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat. 3) Pemerintah menentukan batasan tarif pemeriksaan Rapid Test sebesar Rp150.000,00. 4) Penetapan tarif tersebut berlaku mulai 6 Juli 2020.
1) Rapid Test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi virus Covid-19 dalam tubuh manusia. 2) Pemeriksaan Rapid Test hanya merupakan proses awal. 3) Hasil pemeriksaan Rapid Test harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR. 4) Pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Sumber: https://web.archive.org/web/20210126124130/https://www.kemkes.go.id/article/view/20070800002/kemenkes-tetapkan-batasan-tarif-tertinggi-untuk-pemeriksaan-rapid-test-antibodi. html, diakses 5 April 2021
Informasi yang sesuai dengan artikel tersebut adalah ....
Pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan secara mandiri.
Tarif Rapid Test sebesar Rp150.000,00 memberatkan masyarakat.
Kementerian Kesehatan mengirimkan surat edaran tentang PCR.
Penetapan tarif Rapid Test berlaku mulai 6 Juli 2021.
Pemeriksaan PCR dilakukan untuk mengonfirmasi hasil Rapid Test.
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
01
:
14
:
55
:
13
Iklan
N. Puspita
Master Teacher
65
4.7 (27 rating)
Melodia Citra
Pembahasan lengkap banget Makasih ❤️
Nurul Intania Madi
Mudah dimengerti
Hilda Ulil
Makasih ❤️ Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari!
Nanta Vijrie
Bantu banget
NOOR HALIJAH
Ini yang aku cari! Makasih ❤️ Bantu banget Mudah dimengerti Pembahasan lengkap banget
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia