Iklan

Iklan

Pertanyaan

Identifikasikan jenis uang menurut lembaga yang membuatnya dan berikan contohnya masing-masing!

Identifikasikan jenis uang menurut lembaga yang membuatnya dan berikan contohnya masing-masing! undefined

  1. ... undefined

  2. ... 

Iklan

S. Anugrah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Jenis uang berdasarkan lembaga yang mengeluarkan adalah: Uang kartal yang dikeluarkan bank sentral Uang giral yang dikeluarkan lembaga keuangan selain bank sentral, seperti bank umum Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Uang kartal dikeluarkan bank sentral suatu negara. Uang giral adalah alat pembayaran yang dikeluarkan lembaga keuangan selain bank sentral, sebagai produk keuangan, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Ciri-ciri yang membedakan kedua jenis alat pembayaran ini adalah: Bentuk: bentuk uang kartal adalah uang logam ataupun kertas. Sedangkan uang giral berbentuk cek atau kartu kredit ataupun dokumen lain yang dikeluarkan oleh bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran bagi yang menerimanya. Lembaga yang mengeluarkan: Uang kartal dikeluarkan oleh pemerintah, lewat Bank Indonesia sebagai bank sentral. Rupiah yang kita gunakan sehari-hari termasuk uang kartal. Sebaliknya, uang giral dikeluarkan oleh lembaga keuangan lain seperti bank, baik bank BUMN maupun swasta, dan dapat dikenali dari logo bank yang tertera di uang giral, misalnya logo bank di kartu kredit atau cek. Kewajiban menerima: Uang kartal wajib diterima, sedangkan uang giral tidak wajib diterima. Bila di wilayah Indonesia dan menolak menggunakan Rupiah maka ini bersifat melanggar hukum. Sebaliknya, bila toko atau supermarket menolak menerima uang kartal seperti cek atau kartu kredit suatu bank, maka hal tersebut adalah hak toko atau supermarket tersebut dan tidak melanggar hukum. Penjaminan: Rupiah sebagai uang kartal nilainya dijamin oleh negara lewat undang-undang dan Bank Indonesia sebagai bank sentral seringkali melakukan intervensi pasar bila kurs rupiah tidak stabil terhadap valuta asing. Sebaliknya uang giral seperti cek dan kartu kredit hanya dijamin oleh bank tersebut. Bila cek tidak dapat dicairkan maka persoalan tersebut adalah persoalan nasabah dengan bank.

Jenis uang berdasarkan lembaga yang mengeluarkan adalah:

  1. Uang kartal yang dikeluarkan bank sentral
  2. Uang giral yang dikeluarkan lembaga keuangan selain bank sentral, seperti bank umum

Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Uang kartal dikeluarkan bank sentral suatu negara.

Uang giral adalah alat pembayaran yang dikeluarkan lembaga keuangan selain bank sentral, sebagai produk keuangan, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.  

Ciri-ciri yang membedakan kedua jenis alat pembayaran ini adalah:  

  1. Bentuk: bentuk uang kartal adalah uang logam ataupun kertas. Sedangkan uang giral berbentuk cek atau kartu kredit ataupun dokumen lain yang dikeluarkan oleh bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran bagi yang menerimanya.  
     
  2. Lembaga yang mengeluarkan: Uang kartal dikeluarkan oleh pemerintah, lewat Bank Indonesia sebagai bank sentral. Rupiah yang kita gunakan sehari-hari termasuk uang kartal. Sebaliknya, uang giral dikeluarkan oleh lembaga keuangan lain seperti bank, baik bank BUMN maupun swasta, dan dapat dikenali dari logo bank yang tertera di uang giral, misalnya logo bank di kartu kredit atau cek.  
     
  3. Kewajiban menerima: Uang kartal wajib diterima, sedangkan uang giral tidak wajib diterima. Bila di wilayah Indonesia dan menolak menggunakan Rupiah maka ini bersifat melanggar hukum. Sebaliknya, bila toko atau supermarket menolak menerima uang kartal seperti cek atau kartu kredit suatu bank, maka hal tersebut adalah hak toko atau supermarket tersebut dan tidak melanggar hukum.  
     
  4. Penjaminan: Rupiah sebagai uang kartal nilainya dijamin oleh negara lewat undang-undang dan Bank Indonesia sebagai bank sentral seringkali melakukan intervensi pasar bila kurs rupiah tidak stabil terhadap valuta asing. Sebaliknya uang giral seperti cek dan kartu kredit hanya dijamin oleh bank tersebut. Bila cek tidak dapat dicairkan maka persoalan tersebut adalah persoalan nasabah dengan bank.  

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

28

Alfira

Makasih ❤️

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Perhatikan ciri-ciri uang berikut ! Diterbitkan oleh bank umum Berupa surat - surat berharga Contohnya cek dan bilyet giro Berdasarkan ciri – ciri di atas, kelebihan jenis uang terseb...

56

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia