Indeks harga adalah suatu ukuran statistik yang menyatakan perubahan harga yang terjadi dari satu periode ke periode berikutnya. Pencatatan data dari indeks harga di Indonesia dilakukan oleh Badan Pusat Statistik atau BPS.
Ada beberapa jenis indeks harga, yaitu:
- Indeks Harga Konsumen atau IHK
- Indeks Harga Produsen atau IHP
- Indeks Harga Petani
- Indeks Implisit
Secara umum, ada dua metode yang dapat digunakan untuk menghitung indeks harga.
1. Indeks harga agregatif tidak tertimbang
Cara ini mengharuskanmu menghitung harga barang atau jasa tiap tahunnya. Setelah itu, angka yang diperoleh harus dibagi dengan harga pada tahun dasar. Kemudian, hasilnya dikalikan 100. Berikut rumusnya:
IA = ΣPoΣPn x 100
Ket:
IA= Indeks harga yang ditimbang
Pn = Nilai yang dihitung
PO= Harga pada tahun dasar
2. Indeks harga agregatif tertimbang
Metode ini terdiri atas dua cara, yaitu:
a. Laspeyres
Cara pertama ini akan menjumlahkan harga barang atau jasa setelah sebelumnya dikalikan terlebih dahulu dengan kuantitasnya tiap tahunnya. Lalu, angka yang diperoleh harus dibagi dengan harga dan dikalikan dengan kuantitasnya pada tahun dasar. Kemudian, hasilnya dikalikan 100.
IL = Σ(Po x Qo)Σ(Pn x Qo) x 100
Ket:
IL= Angka Indeks Laspeyers
Pn= Harga yang dihitung
PO= Harga pada tahun dasar
QO= Kuantitas pada tahun dasar
b. Paasche
Cara kedua ini akan memakai faktor penimbang kuantitas dari tahun yang akan dihitung. Kemudian, hasilnya dikalikan 100.
IL = Σ(Po x Qn)Σ(Pn x Qn) x 100
Ket:
IP= Angka Indeks Paasche
Pn= Harga yang dihitung
PO= Harga pada tahun dasar
Qn= Kuantitas pada tahun yang dihitung.