Iklan
Iklan
Pertanyaan
Bacalah teks dibawah ini dengan seksama!
Majalah Playboy Indonesia belum bebas dari masalah. Reaksi keres kembali muncul dari Front Pembela Islam (FPI). Playboy dianggap melakukan tindakan pornografi. Menurut kuasa hukum FPI, Anan Assegaf, S.H, majalah Playboy beserta para modelnya telah melanggar pasal 281, 282, 283, 533 KUHP tentang pelanggaran susila, pasal 18 ayat 2 UU RI No. 40 Tahun 1996 tentang pers, dan pasal 169 ayat 1dan 2 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum karena telah mempertontonkan barang – barang tabu di muka umum.
Ide pokok paragraph tersebut adalah ….
Playboy dianggap melakukan tindakan pornografi.
Reaksi keras dari Front Pembela Islam (FPI)
Playboy telah mempertontonkan barang – barang kesusilaan di muka umum
Majalah Playboy beserta para modelnya telah melanggar asusila
Penerbitan majalah Playboy di Indonesia masih bermasalah
Iklan
M. Ayu
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta
43
0.0 (0 rating)
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia