Iklan
Iklan
Pertanyaan
Hal yang tidak boleh dilakukan oleh bank syariah adalah . . . .
menerima simpanan nasabah dan memberi jasa giro secara tetap
menyewakan tempat penyimpanan barang dengan memungut jasa
melakukan perdagangan dengan nasabah, memberi modal, dan perhitungan jasa tertentu
menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
memberi jasa pada nasabah berupa peminjaman uang dan memperhitungkan keuntungannya
Iklan
N. Puspita
Master Teacher
24
4.7 (4 rating)
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia