Iklan
Pertanyaan
Perhatikan teks berikut!
(1) Rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, diwajibkan menjalankan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin serta pelayanan gawat darurat, tanpa uang muka.
(2) Jika terjadi keadaan gawat darurat, rumah sakit pun diwajibkan untuk memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
(3) Dalam hal ini, rumah sakit bukan merupakan jaringan Jamkesmas, pelayanan rumah sakit menjadi bagian dari fungsi sosial dari rumah sakit sebagai bagian dari fasilitas kesehatan masyarakat.
(4) Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Rumah Sakit dan peraturan Menteri Kesehatan tersebut sepintas telah menjadi jaminan bagi masyarakat agar selalu mendapat penanganan saat kondisi gawat darurat menimpa mereka.
(5) Akan tetapi, dalam pelaksanaan, ketentuan-ketentuan yang mengikat itu tidak selalu berjalan mulus di lapangan.
(6) Kasus meninggalnya bayi, setelah orang tua bayi itu berupaya agar anaknya dirawat, menjadi bukti terkini mengenai belum berjalannya aturan baku di bidang pelayanan rumah sakit tersebut.
Gagasan utama teks tersebut terdapat pada kalimat ...
Rumah sakit diwajibkan memberi penanganan pertama kepada peserta Jamkesmas.
Rumah sakit menjadi bagian dari fungsi sosial sebagai bagian dari fasilitas kesehatan masyarakat.
Rumah sakit diwajibkan menjalankan fungsi sosial dengan memberi pelayanan tanpa uang muka.
Ketentuan Undang-Undang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan.
Penanganan pasien tidak mampu dan gawat darurat Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
01
:
04
:
58
:
48
Iklan
E. Iga
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Sanata Dharma
11
3.0 (1 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia