Iklan

Iklan

Pertanyaan

Fungsi dan tugas anggota koperasi di atur dalam pasal ....

Fungsi dan tugas anggota koperasi di atur dalam pasal .... undefined

  1. 17-20 Thn. 1992

  2. 14-17 Thn. 1992 undefined

  3. 20-23 Thn. 1992 undefined

  4. 24-27 Thn. 1992 

Iklan

S. Anugrah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah pilihan A.​​​​​​​

jawaban yang tepat adalah pilihan A.​​​​​​​ 

Iklan

Pembahasan

Pasal 17 Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota. Pasal 18 Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pasal 19 Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi. Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan. Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 20 Setiap anggota mempunyai kewajiban: mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota; berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan. Setiap anggota mempunyai hak: menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota; memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas; meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar; mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta; memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota; mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A. ​​​​​​​

Pasal 17
  1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
  2. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

 

Pasal 18
  1. Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
  2. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

 

Pasal 19
  1. Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
  2. Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
  3. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
  4. Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

 

Pasal 20
  1. Setiap anggota mempunyai kewajiban:
    mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
    berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
    mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
     
  2. Setiap anggota mempunyai hak:
    menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
    memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
    meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
    mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
    memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
    mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A.​​​​​​​ 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

25

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Perintisan koperasi di Indonesia dimulai pada tahun 1896. Adapun latar belakang perintisan koperasi di Indonesia adalah ….

2

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia