Tiga besar dalam nomenklatur ilmiah adalah : hukum, hipotesis dan teori.
HUKUM
Sebuah hukum ilmiah adalah relasi empiris yang dapat diringkas dalam cara yang singkat baik secara lisan ataupun matematis, dan telah divalidasi oleh eksperimen, seperti hukum Lavoisier (Kekekalan massa). Hal penting tentang hukum ilmiah adalah adanya observasional/ pengamatan. Sebuah hukum ilmiah tidak mengusulkan mekanisme yang mendasari, itu hanya merupakan hubungan yang teramati.
HIPOTESIS
Hipotesis adalah ide atau teori yang diusulkan yang dapat diuji baik secara eksperimental atau observasional. Hipotesis menjadi teruji apabila semua gejala yang timbul tidak bertentangan dengan hipotesis tersebut. Dalam upaya pembuktian hipotesis, peneliti dapat saja dengan sengaja menimbulkan atau menciptakan suatu gejala. Kesengajaan ini disebut percobaan atau eksperimen. Sebuah hipotesis dapat difalsifikasikan dengan bukti pengamatan saja, tanpa perlu eksperimen yang berulang.
TEORI
Sebuah teori adalah hipotesis yang komprehensif atau set hipotesis yang telah divalidasi oleh pertemuan bukti dari berbagai sumber observasional dan / atau eksperimental. Biasanya teori mengacu pada sesuatu yang divalidasi dengan baik oleh bukti ilmiah yang telah menjadi aspek mendasar dari bidangnya. Teori berfungsi menjelaskan hukum ilmiah. Teori menghubungkan antara beberapa kenyataan, beberapa hukum dan menjelaskannya hingga masuk akal.
Berdasarkan penjelasan di atas, urutan tingkat kebenaran adalah hukum > teori > hipotesis.
Jadi, jawaban yang tepat adalah A.