Iklan

Iklan

Pertanyaan

Dibawah lni adalah konsep wawasan nusantara, kecuali....

Dibawah lni adalah konsep wawasan nusantara, kecuali....

  1. Negara kepulauan besar dan kecil

  2. Menunggaunya wilayah laut darat dan wilayah udara

  3. laut atau perairan merupakan wilayah pokok

  4. Laut merupakan bagian yang tidak terpisahkan

  5. Penanaman kesadaran berkonstitusi

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang paling tepat adalah C.

jawaban yang paling tepat adalah C.

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Sejarah panjang Nusantara sedikit memperlihatkan bahwa perpecahan atau proses disintegrasi di wilayah Indonesia, pada akhirnya justru merugikan bangsa Indonesia itu sendiri. Muncul suatu kebutuhan ‘persatuan’, yang lantas digunakan sebagai konsep Wawasan Nusantara untuk menyatukan cara pandang nasional. Pasca kemerdekaan, tepatnya pada 13 Desember 1957 lahirlah Deklarasi Djuanda yang mengusung konsep Wawasan Nusantara awal. Usaha untuk memperjuangkan konsep Wawasan Nusantara ditempuh melalui forum regional dan internasional. Hingga pada akhirnya konsep tersebut diterima secara konsensus oleh seluruh bangsa di dunia lewat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Konsep Wawasan Nusantara kemudian juga dipakai sebagai hukum internasional baru yang tercantum dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Laut tidak boleh lagi dianggap sebagai pemisah antara pulau atau wilayah di Indonesia, melainkan media yang menyatukan pulau dan wilayah Indonesia. Sementara secara aspek geografis, UUD 1945 pasal 25A menjelaskan bahwa: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Dengan demikian, jawaban yang paling tepat adalah C.

Sejarah panjang Nusantara sedikit memperlihatkan bahwa perpecahan atau proses disintegrasi di wilayah Indonesia, pada akhirnya justru merugikan bangsa Indonesia itu sendiri. Muncul suatu kebutuhan ‘persatuan’, yang lantas digunakan sebagai konsep Wawasan Nusantara untuk menyatukan cara pandang nasional. Pasca kemerdekaan, tepatnya pada 13 Desember 1957 lahirlah Deklarasi Djuanda yang mengusung konsep Wawasan Nusantara awal. Usaha untuk memperjuangkan konsep Wawasan Nusantara ditempuh melalui forum regional dan internasional. Hingga pada akhirnya konsep tersebut diterima secara konsensus oleh seluruh bangsa di dunia lewat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Konsep Wawasan Nusantara kemudian juga dipakai sebagai hukum internasional baru yang tercantum dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Laut tidak boleh lagi dianggap sebagai pemisah antara pulau atau wilayah di Indonesia, melainkan media yang menyatukan pulau dan wilayah Indonesia. Sementara secara aspek geografis, UUD 1945 pasal 25A menjelaskan bahwa: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.

Dengan demikian, jawaban yang paling tepat adalah C.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

14

dinda

Makasih ❤️

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia