Iklan

Pertanyaan

Di bawah ini yang dimaksud dengan Letter of Credit (L/C) adalah...

Di bawah ini yang dimaksud dengan Letter of Credit (L/C) adalah...

  1. Perintah pembayaran yang dikeluarkan bank di dalam negeri melalui faksimili, radiogram, telepon atau alat komunikasi lainnya pada bank di luar negeri.

  2. Kartu yang umumnya dikeluarkan oleh sebuah Bank, yang mana kita bisa mengajukan sendiri untuk kepemilikannya atau terkadang dari pihak bank sendiri yang akan memberi penawaran.

  3. Surat perintah yang dikeluarkan oleh importir yang ditujukan kepada bank tertentu untuk membayarkan sejumlah uang kepada eksportir pada waktu yang telah ditentukan.

  4. Surat jaminan yang dikeluarkan oleh bank yang ditunjuk oleh importir, di dalamnya berisi perihal mengenai kesepakatan pembayaran kepada eksportir yang akan dilakukan dengan tepat waktu dan dengan jumlah nominal transaksi yang telah disepakati bersama.

  5. Pembayaran utang piutang yang dilakukan penduduk suatu negara ke negara lain menggunakan valuta asing.

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

20

:

27

:

06

Klaim

Iklan

L. Avicenna

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Institut Teknologi Bandung

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

L/C merupakan surat jaminan yang dikeluarkan oleh bank yang ditunjuk oleh importir, di dalamnya berisi perihal mengenai kesepakatan pembayaran kepada eksportir yang akan dilakukan dengan tepat waktu dan dengan jumlah nominal transaksi yang telah disepakati bersama. Dibandingkan dengan wesel sebenarnya prinsipnya hampir sama, namun bedanya L/C memiliki jaminan. Risiko wesel adalah jika pembeli tidak sanggup melunasi pembayaran maka bank tidak bisa memberikan bantuan apapun, sedangkan L/C jika pembeli tidak sanggup melunasi maka bank akan menjadi pihak yang akan menyelesaikan pembayaran tersebut hingga lunas. Secara praktik perdagangan, jelas cara ini merupakan metode pembayaran yang paling aman dilakukan oleh kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli. Pada prosesnya bank sendiri berfungsi sebagai pemeriksa kelengkapan dokumen dan menyesuaikan isi dokumen L/C dengan barang yang dikirim oleh penjual, jika semua dokumen sudah sesuai maka bank bisa menyelesaikan pembayaran sesuai dokumen L/C.

L/C merupakan surat jaminan yang dikeluarkan oleh bank yang ditunjuk oleh importir, di dalamnya berisi perihal mengenai kesepakatan pembayaran kepada eksportir yang akan dilakukan dengan tepat waktu dan dengan jumlah nominal transaksi yang telah disepakati bersama. Dibandingkan dengan wesel sebenarnya prinsipnya hampir sama, namun bedanya L/C memiliki jaminan. Risiko wesel adalah jika pembeli tidak sanggup melunasi pembayaran maka bank tidak bisa memberikan bantuan apapun, sedangkan L/C jika pembeli tidak sanggup melunasi maka bank akan menjadi pihak yang akan menyelesaikan pembayaran tersebut hingga lunas. Secara praktik perdagangan, jelas cara ini merupakan metode pembayaran yang paling aman dilakukan oleh kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli. Pada prosesnya bank sendiri berfungsi sebagai pemeriksa kelengkapan dokumen dan menyesuaikan isi dokumen L/C dengan barang yang dikirim oleh penjual, jika semua dokumen sudah sesuai maka bank bisa menyelesaikan pembayaran sesuai dokumen L/C.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

Iklan

Pertanyaan serupa

Pembayaran internasional yang tanpa memerlukan dokumen pengiriman adalah...

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia