Iklan
Iklan
Pertanyaan
Di bawah ini pemilik saham yang tidak diperbolehkan mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah ....
saham biasa
saham preferen
saham atas unjuk
saham atas nama
saham luar biasa
Iklan
A. Wahyu
Master Teacher
1
5.0 (1 rating)
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia