Iklan

Iklan

Pertanyaan

Di bawah ini merupakan tujuan diadakannya undang-undang tentang lingkungan hidup, KECUALI....

Di bawah ini merupakan tujuan diadakannya undang-undang tentang lingkungan hidup, KECUALI ....space 

  1. mewujudkan manusia Indonesia sebagai pembina lingkunganspace 

  2. memperbanyak flora dan faunaspace 

  3. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksanaspace 

  4. mewujudkan keselarasan hubungan antara manusia dan lingkunganspace 

  5. terlaksananya pembangunan berwawasan lingkunganspace 

Iklan

R. Fransisca

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Gadjah Mada

Jawaban terverifikasi

Jawaban

yang bukan tujuandiadakannya undang-undang tentang lingkungan hidup adalah memperbanyak flora dan fauna.

yang bukan tujuan diadakannya undang-undang tentang lingkungan hidup adalah memperbanyak flora dan fauna.

Iklan

Pembahasan

Oleh karena itu, pilihan jawaban yang benar adalah B. Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia. Menurut Undang-Undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup pasal 4 tentang tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah: Tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia Indonesia seutuhnya. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang. Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Dengan demikian, yang bukan tujuandiadakannya undang-undang tentang lingkungan hidup adalah memperbanyak flora dan fauna.

Oleh karena itu, pilihan jawaban yang benar adalah B.space

Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia. Menurut Undang-Undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup pasal 4 tentang tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah: 

  1. Tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia Indonesia seutuhnya.space 
  2. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.space 
  3. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup.space 
  4. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.space 
  5. Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.space 

Dengan demikian, yang bukan tujuan diadakannya undang-undang tentang lingkungan hidup adalah memperbanyak flora dan fauna.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

22

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Apa saja upaya-upaya pelestarian lingkungan?

6

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia