Iklan

Iklan

Pertanyaan

Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946 tanggal 25 Oktober diatur dasar penukaran uang rupiah Jepang yang berlaku di Indonesia pada awal kemerdekaan. Tunjukkan dasar penukaran uang rupiah Jepang tersebut!

Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946 tanggal 25 Oktober diatur dasar penukaran uang rupiah Jepang yang berlaku di Indonesia pada awal kemerdekaan. Tunjukkan dasar penukaran uang rupiah Jepang tersebut!

Iklan

A. Jasmine

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Dasar penukaran uang Jepang menjadi ORI (Oeang Republik Indonesia) adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946 tanggal 25 Oktober 1946. Untuk lebih detailnya, yuk pahami penjelasan berikut: Panglima AFNEI yang baru, yaitu LetnanJenderal Sir Montagu Stamford, pada tanggal 6 Maret 1946 mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah yang diduduki Sekutu dengan maksud sebagai pengganti uang Jepang yang merosot nilainya. Tindakan Sekutu tersebut mendapat kritikan dari pemerintah Republik Indonesia karena pihak Sekutu telah melanggar persetujuan yang disepakati, yaitu selama belum ada penyelesaian politik mengenai status Indonesia, maka tidak akan ada mata uang baru. Merespons tindakan Sekutu tersebut, maka pemerintah Republik Indonesia pada bulan Oktober 1946 juga mengeluarkan uang kertas baru, yaitu Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai pengganti uang Jepang. Dikeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946 tanggal 25 Oktober 1946 sebagai dasar penukaran uang rupiah Jepang yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah ketentuan penukaran uang Jepang menjadi ORI. Lima puluh rupiah uang Jepang disamakan dengan satu rupiah ORI. Di luar Jawa dan Madura, seratus rupiah uang Jepang sama dengan satu rupiah ORI. Mengenai dasar nilai ORI tersebut, pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946 menentukan bahwa setiap sepuluh rupiah ORI bernilai sama dengan emas murni seberat lima gram. Untuk melaksanakan koordinasi dalam pengurusan bidang ekonomi dan keuangan, pemerintah pada tanggal 1 November 1946 membentuk Bank Negara Indonesia.

Dasar penukaran uang Jepang menjadi ORI (Oeang Republik Indonesia) adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946 tanggal 25 Oktober 1946.

Untuk lebih detailnya, yuk pahami penjelasan berikut:

Panglima AFNEI yang baru, yaitu Letnan Jenderal Sir Montagu Stamford, pada tanggal 6 Maret 1946 mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah yang diduduki Sekutu dengan maksud sebagai pengganti uang Jepang yang merosot nilainya. Tindakan Sekutu tersebut mendapat kritikan dari pemerintah Republik Indonesia karena pihak Sekutu telah melanggar persetujuan yang disepakati, yaitu selama belum ada penyelesaian politik mengenai status Indonesia, maka tidak akan ada mata uang baru.

Merespons tindakan Sekutu tersebut, maka pemerintah Republik Indonesia pada bulan Oktober 1946 juga mengeluarkan uang kertas baru, yaitu Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai pengganti uang Jepang. Dikeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946 tanggal 25 Oktober 1946 sebagai dasar penukaran uang rupiah Jepang yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah ketentuan penukaran uang Jepang menjadi ORI.

  1. Lima puluh rupiah uang Jepang disamakan dengan satu rupiah ORI.
  2. Di luar Jawa dan Madura, seratus rupiah uang Jepang sama dengan satu rupiah ORI.

Mengenai dasar nilai ORI tersebut, pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946 menentukan bahwa setiap sepuluh rupiah ORI bernilai sama dengan emas murni seberat lima gram. Untuk melaksanakan koordinasi dalam pengurusan bidang ekonomi dan keuangan, pemerintah pada tanggal 1 November 1946 membentuk Bank Negara Indonesia.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

7

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Mengapa pemerintah Indonesia tidak berani melarang beredarnya mata uang Jepang pada awal kemerdekaan?

14

3.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia