Dasar penukaran uang Jepang menjadi ORI (Oeang Republik Indonesia) adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946 tanggal 25 Oktober 1946.
Untuk lebih detailnya, yuk pahami penjelasan berikut:
Panglima AFNEI yang baru, yaitu Letnan Jenderal Sir Montagu Stamford, pada tanggal 6 Maret 1946 mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah yang diduduki Sekutu dengan maksud sebagai pengganti uang Jepang yang merosot nilainya. Tindakan Sekutu tersebut mendapat kritikan dari pemerintah Republik Indonesia karena pihak Sekutu telah melanggar persetujuan yang disepakati, yaitu selama belum ada penyelesaian politik mengenai status Indonesia, maka tidak akan ada mata uang baru.
Merespons tindakan Sekutu tersebut, maka pemerintah Republik Indonesia pada bulan Oktober 1946 juga mengeluarkan uang kertas baru, yaitu Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai pengganti uang Jepang. Dikeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946 tanggal 25 Oktober 1946 sebagai dasar penukaran uang rupiah Jepang yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah ketentuan penukaran uang Jepang menjadi ORI.
- Lima puluh rupiah uang Jepang disamakan dengan satu rupiah ORI.
- Di luar Jawa dan Madura, seratus rupiah uang Jepang sama dengan satu rupiah ORI.
Mengenai dasar nilai ORI tersebut, pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946 menentukan bahwa setiap sepuluh rupiah ORI bernilai sama dengan emas murni seberat lima gram. Untuk melaksanakan koordinasi dalam pengurusan bidang ekonomi dan keuangan, pemerintah pada tanggal 1 November 1946 membentuk Bank Negara Indonesia.