Sebagai negara kepulauan, Indonesia punya kepentingan untuk melindungi wilayah perairannya. Salah satu upayanya yakni lewat Deklarasi Djuanda. Di awal kemerdekaan, wilayah batas laut Indonesia mengacu pada peraturan masa Hindia Belanda yakni, Teritoriale Zee en en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan itu, pulau-pulau yang ada di Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai. Oleh sebab itu, kapal-kapal asing/negara lain boleh mengambil sumber daya atau lewat dalam jarak ini. Namun beberapa tahun setelahnya, para petinggi negara mempertimbangkan perlu adanya aturan mengenai sistem laut di Indonesia. Tujuannya, untuk memberikan pemberitahuan legalitas wilayah perairan Indonesia kepada dunia luar. Maka pada 13 Desember 1957, sebuah deklarasi dilakukan. Adapun yang menjadi inisiator adalah Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja. Djuanda menganggap perlunya mengubah sistem ketatalautan Indonesia untuk mengubah zona teritorialnya.Dalam deklarasi ini, Djuanda memberikan informasi kepada negara luar bahwa wilayah laut sekitar yang berada dalam wilayah kepulauan Indonesia menjadi wilayah kesatuan dan kedaulatan NKRI.Sembilan tahun sesudah lahirnya UU mengenai perairan Indonesia, pemerintah mengeluarkan pengumuman tentang "Landasan Kontinen Indonesia" pada 17 Februari 1969. Pengumuman itu menegaskan bahwa sumber kekayaan dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Indonesia. Setelah saat itu, perjanjian diadakan dengan Malaysia, Thailand, Australia dan Singapura mengenai batas-batas wilayah lautnya. Pada 1982, Konvensi Hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982) mengakui deklarasi itu. Setelah diakui oleh PBB, dibentuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 untuk mempertegas aturan dari PBB yang menyatakan Indonesia negara kepulauan dengan segala keistimewaannya seperti keberadaan laut teritorial, kawasan landas kontinen hingga zona ekonomi eksklusif.
Dengan demikian, manfaat Deklarasi Djuanda bagi Indonesia adalah ditetapkannya batas laut Indonesia, dimana pada awalnya laut-laut yang ada di antara pulau-pulau di Indonesia merupakan laut bebas, setelah Deklarasi Djuanda laut-laut tersebut menjadi laut teritorial dan Indonesia juga memiliki zona ekonomi eksklusif sepanjang 200 mil dari garis pantai pulau terluar, serta dengan adanya deklarasi Djuanda tersebut maka seluruh wilayah perairan Indonesia akan terlindungi hukum.