Iklan

Pertanyaan

Dasar hukum kegiatan perasuransian di Indonesia diatur dalam….

Dasar hukum kegiatan perasuransian di Indonesia diatur dalam….

  1. UU No. 2 Tahun 1992

  2. UU No. 2 Tahun 2014

  3. UU No. 40 Tahun 1992

  4. UU No. 40 Tahun 2014

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

10

:

02

:

59

Klaim

Iklan

D. Tri

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Perusahaan asuransi merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi. Kegiatan perasuransian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Perusahaan asuransi merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi.  Kegiatan perasuransian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Keluarga Pak Amat memiliki dua orang anak. Kedua anaknya telah memasuki usia sekolah. Pak Amat menginginkan pendidikan kedua anaknya dapat terjamin. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, Pak Amat mengi...

4

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia