Iklan

Iklan

Pertanyaan

Dana yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan khusus di daerah dengan memperhatikan tersedianya dana pada APBN adalah....

Dana yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan khusus di daerah dengan memperhatikan tersedianya dana pada APBN adalah.... space

Iklan

B. Setiawan

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni UIN Sumatera Utara

Jawaban terverifikasi

Jawaban

dana yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan khusus di daerah dengan memperhatikan tersedianya dana pada APBN adalah Dana Alokasi Khusus (DAK).

dana yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan khusus di daerah dengan memperhatikan tersedianya dana pada APBN adalah Dana Alokasi Khusus (DAK). space

Iklan

Pembahasan

Salah satu jenis belanja pemerintah pusat di dalam APBN adalah Dana Perimbangan. Dana Perimbangan adalah dana yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar pemerintah daerah bisa melaksanakan otonomi daerahnya. Dana perimbangan dibagi menjadi 2 yaitu: Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu dana perimbangan yang penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik sehingga dapat digunakan untuk keperluan apapun oleh pemerintah daerah. Dana Alokasi Khusus (DAK) yaitu dana perimbangan yang pengunaanya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tertentu sehingga tidak bisa asal digunakan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, dana yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan khusus di daerah dengan memperhatikan tersedianya dana pada APBN adalah Dana Alokasi Khusus (DAK).

Salah satu jenis belanja pemerintah pusat di dalam APBN adalah Dana Perimbangan. Dana Perimbangan adalah dana yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar pemerintah daerah bisa melaksanakan otonomi daerahnya. Dana perimbangan dibagi menjadi 2 yaitu:

  • Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu dana perimbangan yang penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik sehingga dapat digunakan untuk keperluan apapun oleh pemerintah daerah.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) yaitu dana perimbangan yang pengunaanya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tertentu sehingga tidak bisa asal digunakan oleh pemerintah daerah.

Dengan demikian, dana yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan khusus di daerah dengan memperhatikan tersedianya dana pada APBN adalah Dana Alokasi Khusus (DAK). space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

13

Suci Paramida

Bantu banget

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Pengertian Dana Perimbangan ?

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

info@ruangguru.com

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia