Iklan

Iklan

Pertanyaan

Dana yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase adalah ....

Dana yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase adalah ....  

  1. dana alokasi umumundefined 

  2. dana alokasi khususundefined 

  3. retribusiundefined 

  4. dana bagi hasilundefined 

  5. pajakundefined 

Iklan

D. Entry

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah D.

jawaban yang tepat adalah D. space 

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Ada berbagai dana yang dialokasikan ke berbagai daerah diantaranya, yaitu: Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi Khusus adalahdana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Dana Bagi Hasil adalahdana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pajak adalah pungutan resmi yang dikenakan pemerintah kepada golongan masyarakat tertentu yang memenuhi syarat dalam undang-undang perpajakan. Berdasarkan soal diatas, dana yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase adalah dana bagi hasil. Jadi, jawaban yang tepat adalah D.

Ada berbagai dana yang dialokasikan ke berbagai daerah diantaranya, yaitu:

  • Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  • Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
  • Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara.
  • Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  • Pajak adalah pungutan resmi yang dikenakan pemerintah kepada golongan masyarakat tertentu yang memenuhi syarat dalam undang-undang perpajakan.

Berdasarkan soal diatas, dana yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase adalah dana bagi hasil.

Jadi, jawaban yang tepat adalah D. space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

24

Anisa Nuraini

Makasih ❤️

miliyanti ajhara

Ini yang aku cari!

Maichael

Tidak sesuai dengan yg ditanyakan

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Tuliskan pos-pos penerimaan APBD.

11

4.5

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia