Iklan
Pertanyaan
Merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 terkait outsourching dan magang, hanya ada lima jenis pekerjaan yang bisa diterapkan sistem itu. Lima pekerjaan yang dimaksud adalah cleaning service, catering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan. Namun kenyataannya, banyak perusahaan penyedia jasa outsourcing menyediakan pekerjaan di luar lima bidang tersebut.
Dampak negatif dari permasalahan tersebut bagi perusahaan adalah ....
timbulnya stratifikasi sosial antarpekerja pada suatu perusahaan
peluang kerja di perusahaan semakin terbuka lebar untuk angkatan kerja
investasi padat karya dan padat modal meningkatkan kesejahteraan
kesejahteraan pegawai tetap perusahaan meningkat akibat adanya outsourching
persaingan antarperusahaan mendapatkan pegawai outsourcing meningkat
Iklan
F. Fany
Master Teacher
1
5.0 (2 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia