Iklan

Iklan

Pertanyaan

Dampak ditolaknya pidato pertanggungjawaban Presiden Soekarno tentang peristiwa G30S oleh MPRS adalah ….

Dampak ditolaknya pidato pertanggungjawaban Presiden Soekarno tentang peristiwa G30S oleh MPRS adalah …. 

  1. Soeharto menjadi Perdana Menteriundefined 

  2. mandat Soekarno sebagai Presiden dicabut MPRSundefined 

  3. mandat Soekarno sebagai Presiden diperkuat MPRSundefined 

  4. mandat Soekarno sebagai presiden tidak bisa diganggu gugatundefined 

  5. Soekarno-Soeharto diangkat menjadi Presiden-Wakil Presidenundefined 

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah B.

jawaban yang tepat adalah B.undefined 

Iklan

Pembahasan

Pada tanggal 22 Juni 1966 PresidenSoekarnomenyampaikan pidato pertanggungjawaban mengenai sikapnya terhadap peristiwa G30S pada Sidang Umum ke-IV MPRS. Pidato tersebut berjudul “Nawaksara”, lalu MPRS meminta Presiden Soekarno untuk melengkapi pidato tersebut. Pidato “Pelengkap Nawaskara” pun disampaikan oleh Presiden Soekarno pada 10 Januari 1967 namun kemudian ditolak kembali oleh MPRS pada 16 Februari tahun yang sama. MPRS menilai Soekarno tidak bisa memberikan pertanggungjawaban secara politis terhadap kehidupan bangsa Indonesia saat itu. Sebagai tindak lanjut dari ditolaknya pidato pertanggungjawaban Presiden Soekarno, MRPS pun menggelar Sidang Istimewa pada 7 Maret 1967. MPRS mengeluarkan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 bahwaMPRS mencabut kekuasaan negara dari Presiden Soekarno. Dengan keluarnyaKetetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967tersebut maka Soeharto secara de jure menjadi kepala pemerintahan Indonesia. Dengan Ketetapan MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 itu juga MPRS mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden hingga dipilihnya presiden oleh MPRS hasil pemilihan umum. Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah B.

Pada tanggal 22 Juni 1966 Presiden Soekarno menyampaikan pidato pertanggungjawaban mengenai sikapnya terhadap peristiwa G30S pada Sidang Umum ke-IV MPRS. Pidato tersebut berjudul “Nawaksara”, lalu MPRS meminta Presiden Soekarno untuk melengkapi pidato tersebut. Pidato “Pelengkap Nawaskara” pun disampaikan oleh Presiden Soekarno pada 10 Januari 1967 namun kemudian ditolak kembali oleh MPRS pada 16 Februari tahun yang sama. MPRS menilai Soekarno tidak bisa memberikan pertanggungjawaban secara politis terhadap kehidupan bangsa Indonesia saat itu. Sebagai tindak lanjut dari ditolaknya pidato pertanggungjawaban Presiden Soekarno, MRPS pun menggelar Sidang Istimewa pada 7 Maret 1967. MPRS mengeluarkan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 bahwa MPRS mencabut  kekuasaan  negara  dari Presiden  Soekarno. Dengan keluarnya Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tersebut maka Soeharto secara de jure menjadi kepala pemerintahan Indonesia. Dengan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 itu juga MPRS mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden hingga dipilihnya presiden oleh MPRS hasil pemilihan umum.undefined 

Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah B.undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

7

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Jenderal Soeharto dilantik menjadi pejabat Presiden Republik Indonesia oleh Ketua MPRS pada saat itu, yakni ….

59

3.5

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia