Iklan
Pertanyaan
Dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sanksi dan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Pemberlakuan sanksi dan denda ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hal ini merupakan jenis norma sosial, yaitu ….
norma tertulis
norma tidak tertulis
norma kesopanan
norma kesehatan
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
01
:
03
:
21
:
33
Iklan
S. Tissa
Master Teacher
1
4.5 (2 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia