Iklan

Pertanyaan

Dalam perspektif hukum, kumpul kebo melanggar RUU KUHP Pasal...

Dalam perspektif hukum, kumpul kebo melanggar RUU KUHP Pasal...

  1. 418 ayat (1)

  2. 418 ayat (2)

  3. 418 ayat (3)

  4. 419 ayat (1)

  5. 419 ayat (2)

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

21

:

19

:

08

Klaim

Iklan

M. Aulia

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Yogyakarta

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang benar adalah A.

jawaban yang benar adalah A.

Pembahasan

Tepatnya, pada Rancangan Udang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Pasal 418 Ayat (1) yang bunyinya: “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” Besaran dendanya yaitu Rp 10 juta. Jadi, jawaban yang benar adalah A.

Tepatnya, pada Rancangan Udang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Pasal 418 Ayat (1) yang bunyinya:

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” Besaran dendanya yaitu Rp 10 juta. Jadi, jawaban yang benar adalah A.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

16

Iklan

Pertanyaan serupa

Gaya hidup kumpul kebo di negara-negara Barat menjadi hal yang biasa. Belanda salah satunya, negara yang melegalitas kumpul kebo dengan istilah...

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia