Dalam perspektif hukum, kumpul kebo melanggar RUU KUHP Pasal...
418 ayat (1)
418 ayat (2)
418 ayat (3)
419 ayat (1)
419 ayat (2)
M. Aulia
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Yogyakarta
Tepatnya, pada Rancangan Udang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Pasal 418 Ayat (1) yang bunyinya:
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” Besaran dendanya yaitu Rp 10 juta. Jadi, jawaban yang benar adalah A.
11
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia