Iklan
Pertanyaan
Dalam perbankan syariah dikenal adanya prinsip Mutlaqah, yang artinya ...
pengalihan utang/ piutang dari orang yang berutang/ berpiutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya atau menerimanya.
pembelian barang dengan ciri-ciri yang khusus dan jelas, yang diserahkan kemudian hari dengan pembayaran dilakukan di muka secara tunai.
pemilik dana (nasabah) menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut.
pengelola dana (bank) diberikan keleluasaan untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan.
bank dan nasabah bekerjasama menjadi mitra usaha dengan memberikan modal dalam berbagai tingkatan dan mencapai kesepakatan atas rasio laba (nisbah bagi hasil) untuk waktu tertentu.
Iklan
D. Entry
Master Teacher
2
5.0 (3 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia