Kebijakan VOC meliputi ekstirpasi, pelayaran Hongi, verlipchte leverantie, dan Preanger Stelsel. Sedangkan beberapa hal yang dilakukan Daendels adalah membagi Jawa menjadi sembilan daerah prefektur, memberlakukan verplichte leverantie, dan membangun jalan Anyer-Panarukan.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak penjelasan berikut:
VOC atau Vereenigde Oostindische Compagnie adalah sebuah kongsi dagang Hindia Belanda yang didirikan pada tanggal 20 Maret 1602 di Belanda. Kongsi dagang ini bertujuan untuk menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat diantara pedagang-pedagang Belanda lainnya. Pemerintah Belanda memberikan berbagai hak-hak istimewa kepada VOC yang disebut sebagai Hak Octrooi.
VOC menerapkan berbagai kebijakan monopoli seperti:
- ekstirpasi, yaitu pemusnahan komoditas tertentu oleh VOC jika harga barang sedang jatuh sehingga komoditas tersebut tetap langka dan berharga mahal,
- pelayaran Hongi yang merupakan patroli pelayaran, sehingga tidak ada pedagang rempah-rempah yang menjual barangnya ke pihak selain VOC,
- verlipchte leverantie ialah penyerahan wajib berupa komoditas tertentu dengan harga yang sudah ditentukan, dan
- Preanger Stelsel, yaitu kewajiban penduduk Priangan untuk menanam komoditas kopi dan menjualnya kepada VOC dengan harga yang sudah ditentukan.
Herman Willem Daendels adalah Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang memerintah pada tahun 1808–1811 ketika Belanda berada di bawah pengaruh Prancis. Tugas utama Daendels adalah mempertahankan Hindia Belanda dari kemungkinan serangan Inggris yang saat itu sedang berperang demgan Prancis. Untuk itu Daendels melakukan beberapa kebijakan di beberapa bidang.
Dalam bidang pemerintahan diantaranya:
- Daendels memberi gaji tetap dan melarang pegawai kolonial Hindia Belanda melakukan perdagangan sendiri, dan
- membagi Jawa menjadi sembilan daerah prefektur untuk memudahkan administrasi.
Dalam bidang ekonomi diantaranya memberlakukan verplichte leverantie, yakni kewajiban yang dibebankan kepada rakyat Jawa untuk menjual barang hasil bumi seperti kopi dan tembakau kepada pemerintah Belanda dengan harga yang dipatok tetap dan mewajibkan kerja rodi untuk pembanguna jalan. Dalam bidang peradilan diantaranya mengadopsi sistem hukum Kode Napoleon dari Prancis yang merupakan hukum sipil yang sampai saat masih berpengaruh sebagai dasar sistem peradulan di Indonesia, terutama sistem peradilan umum yang meliputi penanganan perkara pidana dan perdata.
Sedangkan dalam bidang pertahanan, yakni:
- membangun benteng untuk menahan kemungkinan serangan Inggris,
- membangun Jalan Anyer Panarukan untuk memudahkan pergerakan pasukan, dan
- membangun infrastruktur militer seperti benteng, barak dan sekolah militer.