Iklan

Iklan

Pertanyaan

Carilah informasi dari berbagai sumber mengenai tata cara penyusunan rencana pembangunan nasional. Sertakan pula landasan hukum yang mendasarinya!

Carilah informasi dari berbagai sumber mengenai tata cara penyusunan rencana pembangunan nasional.
Sertakan pula landasan hukum yang mendasarinya! space space 

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Rencana pembangunan nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional. Rencana pembangunan nasional adalah perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Tahapan penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional adalah sebagai berikut: penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional; pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional; penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional; dan penetapan RPJP Nasional. Tahapan penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional adalah sebagai berikut: penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional; penyiapan Rancangan Renstra-KL; penyusunan Rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan Rancangan Renstra-KL; pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional; penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional; dan penetapan RPJM Nasional. Tahapan penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah sebagai berikut: penyiapan Rancangan Awal RKP; penyiapan Rancangan Renja-KL; penyusunan Rancangan Interim RKP; pelaksanaan Musrenbang Tahunan; penyusunan Rancangan Akhir RKP; dan penetapan RKP.

Rencana pembangunan nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional. Rencana pembangunan nasional adalah perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.

Tahapan penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional adalah sebagai berikut:

  1. penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional;
  2. pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional;
  3. penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional; dan
  4. penetapan RPJP Nasional.

Tahapan penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional adalah sebagai berikut:

  1. penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional;
  2. penyiapan Rancangan Renstra-KL;
  3. penyusunan Rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan Rancangan Renstra-KL;
  4. pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional;
  5. penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional; dan
  6. penetapan RPJM Nasional.

Tahapan penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah sebagai berikut:

  1. penyiapan Rancangan Awal RKP;
  2. penyiapan Rancangan Renja-KL;
  3. penyusunan Rancangan Interim RKP;
  4. pelaksanaan Musrenbang Tahunan;
  5. penyusunan Rancangan Akhir RKP; dan
  6. penetapan RKP.

 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

5

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Ciri perencanaan pembangunan ekonomi dengan adanya rencana meningkatkan ....per kapita.

2

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

info@ruangguru.com

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia