Iklan
Pertanyaan
Perhatikan teks berikut!
Terhitung sejak 21 Februari 2016, bersamaan dengan Hari Peduli Sampah Nasional, pemerintah memberlakukan kebijakan baru. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-06/PSLB3-PS/2015 tentang Langkah Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar pada Usaha Ritel Modern, pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar di pasar-pasar modern di Indonesia. Dalam penetapan ini, pemerintah memutuskan untuk mewajibkan konsumen yang berbelanja di pasar modern untuk membayar setidaknya Rp200,00 untuk mendapatkan satu kantong plastik. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan jumlah penggunaan plastik di Indonesia.
Buatlah mosi berdasarkan teks tersebut!
Iklan
M. Ayu
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta
2
5.0 (1 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia