Iklan

Iklan

Pertanyaan

BPR Rata Jaya telah ditetapkan menjadi status BPR dalam pengawasan khusus. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penyehatan bank, tetapi upaya tersebut tidak terealisasi sehingga BPR Rata Jaya terpaksa dicabut izin usahanya. Lembaga yang berwenang mencabut izin usaha tersebut adalah....

BPR Rata Jaya telah ditetapkan menjadi status BPR dalam pengawasan khusus. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penyehatan bank, tetapi upaya tersebut tidak terealisasi sehingga BPR Rata Jaya terpaksa dicabut izin usahanya. Lembaga yang berwenang mencabut izin usaha tersebut adalah....  

  1. Bank Dunia undefined 

  2. Bank umum undefined 

  3. Bank Indonesia undefined 

  4. Otoritas Jasa Keuangan undefined 

  5. Lembaga Penjamin Simpanan undefined 

Iklan

B. Setiawan

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni UIN Sumatera Utara

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah pilihan D.

jawaban yang tepat adalah pilihan D. undefined

Iklan

Pembahasan

Dalam kasus di atas, lembaga yang berwenang mencabut izin usaha BPR Rata Jaya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini karena tugas OJK adalah mengatur mengawasi seluruh kegiatan jasa keungan, baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bank. Pengawasan yang dilakukan oleh OJK salah satunya adalah terkait tingkat kesehatan bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan D.

Dalam kasus di atas, lembaga yang berwenang mencabut izin usaha BPR Rata Jaya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini karena tugas OJK adalah mengatur mengawasi seluruh kegiatan jasa keungan, baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bank. Pengawasan yang dilakukan oleh OJK salah satunya adalah terkait tingkat kesehatan bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan D. undefined

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

21

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Perhatikan ruang lingkup dibawah ini! Pengaturan dan pengawasan mengenai solvabilitas. Pengaturan dan pengawasan mengenai batas maksimum aset. Pengaturan dan pengawasan mengenai manajemen ...

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia