Iklan

Pertanyaan

Bolehkah di dalam kawasan lindung dikembangkan fungsi wilayah lain, misalnya untuk pengembangan wilayah wisata? Jelaskan jawabanmu !

Bolehkah di dalam kawasan lindung dikembangkan fungsi wilayah lain, misalnya untuk pengembangan wilayah wisata? Jelaskan jawabanmu !space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

06

:

28

:

56

Klaim

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pembahasan
lock

Pembahasan mengenai keputusan pengelolaan kawasan lindung dijelaskan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1990. Dijelaskan bahwa kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Pengelolaan kawasan lindung bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup. Sasaran Pengelolaan kawasan lindung adalah: Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa; Mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa,ekosistem, dan keunikan alam. Kawasan lindung yang memiliki potensi wisata, boleh dikembangkan fungsi sebagai tempat wisata. Namun, tetep harus memperhatikan fungsi utama yaitu melindungi kelestarian lingkungan hidup dan mencegal segala hal yang dapat merusak lingkungan hidup pada kawasan tersebut.

Pembahasan mengenai keputusan pengelolaan kawasan lindung dijelaskan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1990. Dijelaskan bahwa kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Pengelolaan kawasan lindung bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup. Sasaran Pengelolaan kawasan lindung adalah: 

  • Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa; 
  • Mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, ekosistem, dan keunikan alam. 

Kawasan lindung yang memiliki potensi wisata, boleh dikembangkan fungsi sebagai tempat wisata. Namun, tetep harus memperhatikan fungsi utama yaitu melindungi kelestarian lingkungan hidup dan mencegal segala hal yang dapat merusak lingkungan hidup pada kawasan tersebut.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Jenis flora yang dilindungi di Indonesia adalah ....

2

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia