Bimo adalah seorang karyawan dan Bimo sudah menikah namun belum mempunyai anak. Apabila setiap bulannya Bimo harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp156.250,00 dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Bimo kurang dari Rp50.000.000,00 dalam setahun, maka berapakah gaji Bimo setiap bulannya?
Rp10.000.000,00
Rp8.000.000,00
Rp6.000.000,00
Rp4.000.000,00
Rp2.000.000,00
M. Camelia
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Medan
Tarif Pajak untuk Lapisan Penghasilan Kena Pajak Rp0 sampai dengan Rp50.000.000 --> 5% x Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp156.250,00 x 12 bulan
maka Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp1.875.000 / 5% = Rp37.500.000
Untuk memperoleh berapa penghasilan per tahun, PKP ditambah dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang terdiri dari:
Rp37.500.000 + Rp4.500.000 + Rp54.000.000 = Rp96.000.000
Untuk memperoleh penghasilan per bulan, total penghasilan per tahun dibagi 12 bulan:
Rp96.000.000 / 12 = Rp8.000.000,00
275
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia