Iklan

Pertanyaan

Berikut kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank syariah . . . .

Berikut kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank syariah . . . . undefined 

  1. menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan berdasarkan akad mudharakah atau akad lain yang tidak bertentangan undefined

  2. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah undefined

  3. melakukan jual beli saham secara langsung di pasar modal undefined

  4. melakukan penyertaan modal kecuali bank umum syariah undefined

  5. melakukan kegiatan perasuransian sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah undefined

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

18

:

14

:

13

Klaim

Iklan

I. Nur

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Telkom University

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah pilihan A.

jawaban yang tepat adalah pilihan A.undefined  

Pembahasan

Kegiatan yang dilakukan oleh bank syariah antara lain: Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah Menyalurkan pembiayaan bagi basil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna', atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/ atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad Hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembayaran berdasarkan Prinsip Syariah Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A .

Kegiatan yang dilakukan oleh bank syariah antara lain:

  1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah
  2. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
  3. Menyalurkan pembiayaan bagi basil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
  4. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna', atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
  5. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
  6. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/ atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
  7. Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah
  8. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad Hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
  9. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembayaran berdasarkan Prinsip Syariah
     

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A.undefined  

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

50

Iklan

Pertanyaan serupa

Lembaga yang mengatur hukum berdasar prinsip syariah dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BASYARNAS yang didirikan oleh ….

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia