Iklan
Pertanyaan
Berikut kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank syariah . . . .
menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan berdasarkan akad mudharakah atau akad lain yang tidak bertentangan
melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah
melakukan jual beli saham secara langsung di pasar modal
melakukan penyertaan modal kecuali bank umum syariah
melakukan kegiatan perasuransian sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah
Iklan
I. Nur
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Telkom University
50
3.5 (4 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia