Iklan

Pertanyaan

Berikut ini yang merupakan fungsi otorisasi dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) adalah ....

Berikut ini yang merupakan fungsi otorisasi dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) adalah ....

  1. APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan

  2. APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan

  3. APBD menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan

  4. APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  5. APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

23

:

37

:

14

Klaim

Iklan

L. Avicenna

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Institut Teknologi Bandung

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi sebagai berikut: Fungsi otorisasi: APBD menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan: APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan:APBD menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi: APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi: APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Fungsi otorisasi: APBD menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

  2. Fungsi perencanaan: APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

  3. Fungsi pengawasan:APBD menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

  4. Fungsi alokasi: APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

  5. Fungsi distribusi: APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Suatu program kerja pemerintah yang tidak tercantum dalam APBN atau APBD tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Hal tersebut dikarenakan salah satu fungsi APBN dan APBD sebagai ….

14

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia