Iklan
Pertanyaan
Berikut ini yang disebut sekutu pasif dalam commanditaire vennootschap adalah ….
hanya harta perusahaan untuk membayarkan kerugian
harta sebagian anggota saja untuk menutup utang
harta pimpinan perusahaan saja untuk menutup utang
sampai harta milik pribadi untuk membayar utang
Iklan
D. Tri
Master Teacher
2
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia