Iklan
Pertanyaan
berikut ini yang dimaksud dengan “Hukum Tawan Karang” adalah ….
menawan kapal-kapal yang melintasi Bali dan merusak karang di Laut
hukum yang berhak mengatur tawanan perang menjadi pekerja sosial di Bali
kapal-kapal yang bersandar di Pelabuhan di Bali harus menjadi tawanan perang dari Raja Bali
raja-raja di Bali memiliki kuasa untuk menyita kapal-kapal yang terdampar di Bali lengkap dengan seluruh awak kapal dan muatannya.
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
01
:
12
:
19
:
11
Iklan
M. Robo
Master Teacher
155
4.7 (11 rating)
Diva Aprilia
Ini yang aku cari!
Sonia Debataraja
Jawaban tidak sesuai
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia