Berikut ini tujuan dan fungsi APBN:
(1) Membangun sarana prasarana dari pusat sampai daerah
(2) Mengatur stabilisasi perekonomian secara nasional
(3) Mengatur penerimaan dan pengeluaran negara
(4) Mengetahui kemajuan masyarakat negara tersebut
(5) Membantu merumuskan kebijakan pemerintah
Yang termasuk fungsi APBN adalah ....
(1), (2), dan (3)
(1), (3), dan (4)
(2), (3), dan (4)
(2), (4), dan (5)
(3), (4), dan (5)
I. Nur
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Telkom University
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat 4, fungsi APBN dan APBD terdiri dari fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Sehingga, jika dilihat berdasarkan soal, yang termasuk sebagai fungsi APBN adalah:
Sehingga jawaban yang benar adalah nomor 1, 2, dan 3.
54
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia