Iklan

Pertanyaan

Berikut ini tarif potongan pajak penghasilan pribadi berdasarkan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan: Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Rp0 sampai dengan Rp50.000.000 5% Lebih dari Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 15% Lebih dari Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 25% Lebih dari Rp500.000.000 30% Dari informasi tersebut, pemberlakukan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi di Indonesia menerapkan tarif….

Berikut ini tarif potongan pajak penghasilan pribadi berdasarkan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Rp0 sampai dengan Rp50.000.000

5%

Lebih dari Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000

15%

Lebih dari Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000

25%

Lebih dari Rp500.000.000

30%

 
Dari informasi tersebut, pemberlakukan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi di Indonesia menerapkan tarif….

 

  1. Proporsional

  2. Degresif

  3. Konstan

     

  4. Progresif

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

01

:

35

:

23

Klaim

Iklan

S. Anugrah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Berdasarkan sifatnya, tarif pajak digolongkan menjadi 4 jenis/kelompok seperti berikut ini : Tarif Pajak Proporsional (sebanding) : tarif pajak proporsional yaitu tarif pajak yang menggunakan persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak. Contohnya : Pajak Pertambahan Nilai. Tarif Pajak Degresif (menurun) : tarif pajak degresif yaitu tarif pajak dengan menggunakan persentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak. Tarif Pajak Progresif (naik) : tarif pajak progresif yaitu pajak dengan persentase yang semakin menaik atau meningkat untuk setiap dasar pengenaan pajak. Contohnya : Pajak Penghasilan dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan sifatnya, tarif pajak digolongkan menjadi 4 jenis/kelompok seperti berikut ini :

  1. Tarif Pajak Proporsional (sebanding) : tarif pajak proporsional yaitu tarif pajak yang menggunakan persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak. Contohnya : Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Tarif Pajak Degresif (menurun) : tarif pajak degresif yaitu tarif pajak dengan menggunakan persentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak.
  3. Tarif Pajak Progresif (naik) : tarif pajak progresif yaitu pajak dengan persentase yang semakin menaik atau meningkat untuk setiap dasar pengenaan pajak. Contohnya : Pajak Penghasilan dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Tarif pajak progresif diterapkan pada tarif pajak …

3

4.8

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia