Iklan
Pertanyaan
Berikut ini tarif potongan pajak penghasilan pribadi berdasarkan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan:
|
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
|
Rp0 sampai dengan Rp50.000.000 |
5% |
|
Lebih dari Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 |
15% |
|
Lebih dari Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 |
25% |
|
Lebih dari Rp500.000.000 |
30% |
Proporsional
Degresif
Konstan
Progresif
Iklan
S. Anugrah
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya
1
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia