Iklan
Pertanyaan
Berikut ini tarif pajak yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak penghasilan, penghasilan kena pajak ....
Di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak
Di atas Rp50 juta s.d. Rp200 juta :10%
Di atas Rp50 juta s.d. Rp250 juta: 10%
Di atas Rp200 juta s.d . Rp500 juta: 20%
Di atas Rp500 juta: 30%
Iklan
S. Anugrah
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya
2
4.3 (12 rating)
Astrid Maharani Ta'dung
Ini yang aku cari!
Nurhayati Hilma
Jawaban tidak sesuai
Putri
Jawaban tidak sesuai Pembahasan terpotong Pembahasan tidak menjawab soal Pembahasan tidak lengkap
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia