Iklan

Iklan

Pertanyaan

Berikut ini merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh), kecuali ....

Berikut ini merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh), kecuali ....  space space space space space 

  1. laba bruto usaha space space 

  2. keuntungan karena pembebasan utang dari Dirjen Pajak space space 

  3. keuntungan karena penjualan atau penghasilan harta space space 

  4. penghasilan yayasan dari usaha yang semata-mata untuk kepentingan umum space space 

  5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya space space 

Iklan

S. Sumiati

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah pilihan D.

jawaban yang tepat adalah pilihan D.space space 

Iklan

Pembahasan

Jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah D. Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Yang termasuk kedalam objek pajak penghasilan adalah: Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan dalam Undang-Undang. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan. Laba usaha. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Royalti atau imbalan karena jaminan pengembalian utang. Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Keuntungan selisih kurs mata uang asing. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva. Premi Asuransi. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. Penghasilan dari usaha yang bersifat syariah. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Surplus Bank Indonesia. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan D.

Jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah D.

Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Yang termasuk kedalam objek pajak penghasilan adalah:

  • Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan dalam Undang-Undang.
  • Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
  • Laba usaha.
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  • Royalti atau imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  • Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  • Premi Asuransi.
  • Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  • Penghasilan dari usaha yang bersifat syariah.
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Surplus Bank Indonesia.
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.


Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan D.space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

415

Afra Girl

Bantu banget

Siti Uswatun khasanah

Pembahasan lengkap banget

Veni WiPers

Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Makasih ❤️

Ahmad yoga

Ini yang aku cari!

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Kegiatan atau transaksi yang menurut peraturan perpajakan tergolong sebagai sesuatu yang harus dikenai pajak disebut ….

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia