Iklan
Pertanyaan
Berikut ini merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh), kecuali ....
laba bruto usaha
keuntungan karena pembebasan utang dari Dirjen Pajak
keuntungan karena penjualan atau penghasilan harta
penghasilan yayasan dari usaha yang semata-mata untuk kepentingan umum
penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya
Iklan
S. Sumiati
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia
279
4.8 (21 rating)
Afra Girl
Bantu banget
Siti Uswatun khasanah
Pembahasan lengkap banget
Veni WiPers
Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Makasih ❤️
Ahmad yoga
Ini yang aku cari!
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia