Iklan

Pertanyaan

Berikut ini jenis-jenis pajak. Manakah jenis pajak di atas pajak penerimaan pemerintah daerah ...

Berikut ini jenis-jenis pajak.



Manakah jenis pajak di atas pajak penerimaan pemerintah daerah ...space  

  1. A1, B1, C1

  2. B2, C1, D1

  3. A2, B2, C1

  4. B2, C2, D1

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

06

:

29

:

26

Klaim

Iklan

V. Vierzzzzz

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang benar adalah poin B.

jawaban yang benar adalah poin B. undefined 

Pembahasan

Pengelompokkan Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya: Pajak Pusat (Pajak Negara) yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada di tangan pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Daerah yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah dan digunakan untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 2, Pajak daerah dapat dibagi menjadi pajak yang diperoleh pada tingkat provinsi dan pada tingkat kabupaten/kota. 2.1 Pajak provinsi terdiri atas: Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan Pajak Rokok. 2.2 Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas: Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Jadi, jawaban yang benar adalah poin B.

Pengelompokkan Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya:

  1. Pajak Pusat (Pajak Negara) yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada di tangan pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Pajak Daerah yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah dan digunakan untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 2, Pajak daerah dapat dibagi menjadi pajak yang diperoleh pada tingkat provinsi dan pada tingkat kabupaten/kota.


2.1 Pajak provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok.


2.2 Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan


Jadi, jawaban yang benar adalah poin B. undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

17

Dwi Purwanto

Makasih ❤️

Iklan

Pertanyaan serupa

Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pajak penghasilan Pajak kendaraan bermotor Pajak pertambahan nilai Pajak tontonan Pajak bumi dan b...

1

4.9

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia