Iklan

Iklan

Pertanyaan

Berikut ini hal yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah ....

Berikut ini hal yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah ....  space space 

  1. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia space space 

  2. menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya space space

  3. memberikan bantuan kredit dalam skala kecil 

  4. memberikan bantuan kredit berupa kredit investasi  space space 

  5. menerima simpanan dalam bentuk giro space space 

Iklan

E. Elsera

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah poin E.

jawaban yang tepat adalah poin E.space 

Iklan

Pembahasan

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro , kegiatan valas, kegiatan kliring, dan perasuransian. Kegiatan yang diperbolehkan untuk BPR adalah sebagai berikut. Menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya. Memberikan kredit. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, dan sesuai ketentuan Bank Indonesia. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan bank lain. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah poin E.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, kegiatan kliring, dan perasuransian. Kegiatan yang diperbolehkan untuk BPR adalah sebagai berikut.

  1. Menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, dan sesuai ketentuan Bank Indonesia.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan bank lain.

Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah poin E.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

50

Irsyad Fauzan

Pembahasan lengkap banget Mudah dimengerti Bantu banget Makasih ❤️

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Soal terdiri dari 3 bagian, yaitu PERNYATAAN; kata SEBAB; dan ALASAN yang disusun berurutan. Perizinan pendirian bank, pembukaan kantor bank, danpencabutan izin usaha bank merupakan wewenang OJK....

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia