Iklan
Iklan
Pertanyaan
Berikut ini adalah tugas dan wewenang OJK dalam mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan.
Di antara tugas untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan yang merupakan tugas dari OJK, adalah ....
(1), (2), dan (3)
(1), (3), dan (4)
(2), (3), dan (5)
(2), (4), dan (5)
(4), (5), dan (6)
Iklan
S. Sumiati
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia
21
4.8 (5 rating)
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia