Iklan

Iklan

Pertanyaan

Berikut ini adalah tugas dan wewenang OJK dalam mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan. Menetapkan peraturan pelaksanaan terhadap UU OJK. Melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan. Melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor pasar modal. Melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perasuransian. Menetapkan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan. Di antara tugas untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan yang merupakan tugas dari OJK, adalah ....

Berikut ini adalah tugas dan wewenang OJK dalam mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan.

  1. Menetapkan peraturan pelaksanaan terhadap UU OJK.
  2. Melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan.
  3. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan.
  4. Melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor pasar modal.
  5. Melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perasuransian.
  6. Menetapkan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.
     

Di antara tugas untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan yang merupakan tugas dari OJK, adalah .... space 

  1. (1), (2), dan (3) space 

  2. (1), (3), dan (4) space 

  3. (2), (3), dan (5) space 

  4. (2), (4), dan (5) space 

  5. (4), (5), dan (6) space 

Iklan

S. Sumiati

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah pilihan D.

jawaban yang tepat adalah pilihan D. space

Iklan

Pembahasan

Jawaban yang tepat untuk pertanyaan tersebut adalah D. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalahlembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap lembaga jasa keuangan. OJK dibentuk pada tahun 2011 untuk menggantikan peran Bank Indonesia sebagai pengawas lembaga jasa keuangan. Beberapa tugas OJK yang termasuk bagian pengawasan dan pengaturan antara lain: Melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan. (2) Melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor pasar modal. (4) Melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perasuransian. (5) Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan D.

Jawaban yang tepat untuk pertanyaan tersebut adalah D.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap lembaga jasa keuangan. OJK dibentuk pada tahun 2011 untuk menggantikan peran Bank Indonesia sebagai pengawas lembaga jasa keuangan. Beberapa tugas OJK yang termasuk bagian pengawasan dan pengaturan antara lain:
 

  • Melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan. (2)
  • Melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor pasar modal. (4)
  • Melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perasuransian. (5)

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan D. space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

21

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pen­gawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhankegiatan di sektor jasa keuangan. Hal ini TIDAK meliputi sektor ....

7

3.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia