Iklan

Pertanyaan

Berikut ini adalah pajak subjektif dan objektif: Pajak Penghasilan Pajak kekayaan Pajak penjualan barang mewah Pajak pertambahan nilai Pajak bumi dan bangunan Yang digolongkan pajak objektif adalah ....

Berikut ini adalah pajak subjektif dan objektif:

  1. Pajak Penghasilan
  2. Pajak kekayaan
  3. Pajak penjualan barang mewah
  4. Pajak pertambahan nilai
  5. Pajak bumi dan bangunan


Yang digolongkan pajak objektif adalah ....  undefined 

  1. 1), 2), dan 3)undefined 

  2. 1), 3) dan 4)undefined 

  3. 1), 3), dan 5)undefined 

  4. 2), 3), dan 4)undefined 

  5. 3), 4), dan 5)undefined 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

06

:

57

:

47

Klaim

Iklan

M. Makhrisza

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pertahanan

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah pilihan E.

jawaban yang tepat adalah pilihan E.undefined 

Pembahasan

Pembahasan
lock

Pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Pemungutan, pelayanan, dan pengawasan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak. Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan E.

Pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Pemungutan, pelayanan, dan pengawasan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak. Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan E.undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Pertanyaan serupa

i. PPh ii. PPn iii. PBB iv. BBn v. PkB Dari pajak-pajak di atas, yang termasuk pajak langsung adalah ….

3

4.7

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia