Iklan

Iklan

Pertanyaan

Berikut bukan prinsip perdagangan dalam WTO, yaitu ....

Berikut bukan prinsip perdagangan dalam WTO, yaitu ....space 

  1. perlakuan yang sama terhadap semua mitra dagangspace 

  2. national treatmentspace 

  3. transparancyspace 

  4. protectedspace 

Iklan

M. Makhrisza

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pertahanan

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah poin D.

jawaban yang tepat adalah poin D.

Iklan

Pembahasan

World Trade Organization (WTO) merupakan satu-satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional. Terbentuk sejak tahun 1995, WTO berjalan berdasarkan serangkaian perjanjian yang dinegosiasikan dan disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui parlemen. Tujuan dari perjanjian-perjanjian WTO adalah untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam melakukan kegiatannya. Adapun prinsip dari terbentuknya WTO adalah Non-Diskriminatif: Untuk memastikan para anggota tidak memberlakukan tindakan yang bersifat diskriminatif, WTO menerapkan 2 (dua) prinsip utama, yaitu Most-Favoured Nation (MFN) dan National Treatment . Melalui prinsip MFN, para anggota wajib memberikan perlakuan terbaik yang sama kepada seluruh anggota. Sementara prinsip National Treatment mewajibkan anggota memberikan perlakuan sama atas barang impor dengan barang lokal. Terbuka dan Terprediksi: Dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan prediktibilitas aturan perdagangan, WTO mendorong anggota untuk merundingkan komitmen penurunan tarif yang diikat (bound tariff) dan hambatan non-tarif. Bound tariff bertindak sebagai ambang batas teratas (ceiling) yang tidak bisa dilanggar dan tercatat dalam schedule of consession masing-masing anggota. Dalam praktiknya, negara anggota umumnya menerapkan applied MFN tariff di bawah bound tariff yang telah dikomitmenkan. Untuk penghapusan hambatan non-tarif, WTO sejauh ini berhasil melarang penetapan kuota dagang (quantitative restriction) yang dianggap mendistorsi pasar. Transparansi( Transparancy ) : Negara anggota diwajibkan menotifikasi seluruh kebijakan perdagangannya yang bertujuan, selain untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran terhadap implementasi aturan-aturan WTO, juga untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan kegiatan perdagangan. Jadi, jawaban yang tepat adalah poin D.

World Trade Organization (WTO) merupakan satu-satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional. Terbentuk sejak tahun 1995, WTO berjalan berdasarkan serangkaian perjanjian yang dinegosiasikan dan disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui parlemen. Tujuan dari perjanjian-perjanjian WTO adalah untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam melakukan kegiatannya.

Adapun prinsip dari terbentuknya WTO adalah

  1. Non-Diskriminatif: Untuk memastikan para anggota tidak memberlakukan tindakan yang bersifat diskriminatif, WTO menerapkan 2 (dua) prinsip utama, yaitu Most-Favoured Nation (MFN) dan National Treatment. Melalui prinsip MFN, para anggota wajib memberikan perlakuan terbaik yang sama kepada seluruh anggota. Sementara prinsip National Treatment mewajibkan anggota memberikan perlakuan sama atas barang impor dengan barang lokal.
  2. Terbuka dan Terprediksi:  Dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan prediktibilitas aturan perdagangan, WTO mendorong anggota untuk merundingkan komitmen penurunan tarif yang diikat (bound tariff) dan hambatan non-tarif. Bound tariff bertindak sebagai ambang batas teratas (ceiling) yang tidak bisa dilanggar dan tercatat dalam schedule of consession masing-masing anggota. Dalam praktiknya, negara anggota umumnya menerapkan applied MFN tariff di bawah bound tariff yang telah dikomitmenkan. Untuk penghapusan hambatan non-tarif, WTO sejauh ini berhasil melarang penetapan kuota dagang (quantitative restriction) yang dianggap mendistorsi pasar.
  3. Transparansi (Transparancy): Negara anggota diwajibkan menotifikasi seluruh kebijakan perdagangannya yang bertujuan, selain untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran terhadap implementasi aturan-aturan WTO, juga untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan kegiatan perdagangan.

Jadi, jawaban yang tepat adalah poin D.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

186

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Lembaga kerja sama ekonomi internasional yang bertugas untuk menata dan memfasilitasi lalu lintas perdagangan antarnegara serta mengatasi perselisihan perdagangan antarnegara adalah ....

10

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia