Iklan

Iklan

Pertanyaan

Berikut bukan merupakan objek bea materai....

Berikut bukan merupakan objek bea materai....space 

  1. Akta notarisspace 

  2. Saham dengan nilai nominal di bawah Rp10.000.000,00space 

  3. Kuitansi pembayaran di bawah Rp250.000,00space 

  4. Wesel dengan nilai nominal di atas Rp10.000.000,00space 

  5. Cek senilai di atas Rp10.000.000,00space 

Iklan

A. Acfreelance

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah C.

jawaban yang tepat adalah C.space 

Iklan

Pembahasan

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di dalam pengadilan. Dokumen yang bisa dikenai bea meterai adalah dokumen berbentuk surat yang memuat jumlah uang, dokumen yang bersifat perdata, dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, misalnya dokumen kontrak pengadaan perlengkapan kantor dan dokumen perjanjian pembangunan gedung kantor. Nilai bea meterai yang berlaku adalah Rp3.000 dan Rp6.000 sesuai jenis dokumen yang dikenai bea dan penggunaan dokumen. Pembayaran bea meterai dilakukan terlebih dahulu daripada saat terutang. Berikut ini adalah dokumen yang dikenakan bea meterai, yaitu: Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat sebagai alat pembuktian atas perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Akta-akta notaris dan salinannya. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan rangkap-rangkapnya. Surat yang memuat jumlah uang di atas Rp250.000. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep, yang harga nominalnya di atas Rp250.000. Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian dalam pengadilan, Jadi jawaban yang tepat adalah C.

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di dalam pengadilan. Dokumen yang bisa dikenai bea meterai adalah dokumen berbentuk surat yang memuat jumlah uang, dokumen yang bersifat perdata, dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, misalnya dokumen kontrak pengadaan perlengkapan kantor dan dokumen perjanjian pembangunan gedung kantor.

Nilai bea meterai yang berlaku adalah Rp3.000 dan Rp6.000 sesuai jenis dokumen yang dikenai bea dan penggunaan dokumen. Pembayaran bea meterai dilakukan terlebih dahulu daripada saat terutang.

Berikut ini adalah dokumen yang dikenakan bea meterai, yaitu:

  • Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat sebagai alat pembuktian atas perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
  • Akta-akta notaris dan salinannya.
  • Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan rangkap-rangkapnya.
  • Surat yang memuat jumlah uang di atas Rp250.000.
  • Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep, yang harga nominalnya di atas Rp250.000.
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian dalam pengadilan,

Jadi jawaban yang tepat adalah C.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

86

Jasmine Achmadini

Pembahasan lengkap banget Mudah dimengerti Ini yang aku cari! Makasih ❤️ Bantu banget

Aldi Saefuloh

Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Mudah dimengerti Bantu banget Makasih ❤️

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Pak Agus pergi ke notaris untuk membuat akta tanah, karena persyaratan membuat akta tanah adalah harus dibubuhi meterai, maka materai yang harus disiapkan oleh Pak Agus adalah ....

22

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia