Iklan

Iklan

Pertanyaan

Berikan 2 contoh fidusia antara kreditur dan debitur yang sesuai dengan kaidah hukum nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia kalau terjadi permasalahan bagaimana jalan penyelesaian nya ?

Berikan 2 contoh fidusia antara kreditur dan debitur yang sesuai dengan kaidah hukum nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia kalau terjadi permasalahan bagaimana jalan penyelesaian nya ? space space

Iklan

I. Yulia

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU 42/1999”), jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Apabila debitur atau pemberi fidusia, setelah disepakati para pihak, dipandang cedera janji (wanprestasi), eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (1) UU 42/1999, yaitu: Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara: pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia; penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka cara-cara eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia, yaitu: pelaksanaan titel eksekutorial; menjual atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum; penjualan di bawah tangan.

Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU 42/1999”), jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

Apabila debitur atau pemberi fidusia, setelah disepakati para pihak, dipandang cedera janji (wanprestasi), eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (1) UU 42/1999, yaitu:
 
Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:

  1. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
  2. penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
  3. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka cara-cara eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia, yaitu:

  1. pelaksanaan titel eksekutorial;
  2. menjual atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum;
  3. penjualan di bawah tangan.space space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

43

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Unsur-unsur pengeluaran anggaran belanja yaitu…. Belanja barang Cicilan utang Pembelian kendaraan dinas Bantuan proyek Subsidi daerah otonom Hal yang termasuk pengeluaran rutin,...

218

4.8

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia