Iklan

Pertanyaan

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, yang dikategorikan sebagai usaha menengah yaitu bila memiliki kekayaan bersih sebanyak....

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, yang dikategorikan sebagai usaha menengah yaitu bila memiliki kekayaan bersih sebanyak .... space space 

  1. Rp50 juta      space space 

  2. Rp50 juta-Rp500 juta       space space 

  3. Rp50 juta-Rp250 juta  space space  

  4. Rp500 juta-Rp10 miliar    space space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

00

:

16

:

10

Iklan

S. Sumiati

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah D.

jawaban yang tepat adalah D.space space  

Pembahasan

Jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah D. Kriteria usaha mikro berdasarkan UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha kecil menengah adalahmemiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta-Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar-Rp50 miliar memiliki kekayaan bersih. Jadi, jawaban yang tepat adalah D.

Jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah D.

Kriteria usaha mikro berdasarkan UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha kecil menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta-Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar-Rp50 miliar memiliki kekayaan bersih.

Jadi, jawaban yang tepat adalah D.space space  

Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!