Iklan

Pertanyaan

Berdasarkan prinsipnya, ekonomi syariah membagi kepemilikan menjadi tiga yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Di bawah ini yang termasuk kepemilikan umum yaitu...

Berdasarkan prinsipnya, ekonomi syariah membagi kepemilikan menjadi tiga yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Di bawah ini yang termasuk kepemilikan umum yaitu...

  1. Hutan, barang tambang, dan zakat

  2. Sungai, danau, dan hasil produksi perusahaan

  3. Pajak, jalan raya, dan fa’i

  4. Hibah, hadiah, dan tambang garam

  5. Sumber daya air, sumber daya energi, dan hutan

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

22

:

04

:

53

Klaim

Iklan

A. Acfreelance

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Kepemilikan umum meliputi sumber daya air, energi (pertambangan), hutan, dan benda-benda yang secara sifat tidak bisa dimiliki individu, misalnya jalan raya, sekolah negeri, rumah sakit pemerintah, dan sebagainya.

Kepemilikan umum meliputi sumber daya air, energi (pertambangan), hutan, dan benda-benda yang secara sifat tidak bisa dimiliki individu, misalnya jalan raya, sekolah negeri, rumah sakit pemerintah, dan sebagainya.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Bentuk percabangan ilmu ekonomi yang bukan berlandaskan pada hukum positif melainkan Alquran dan sunnah adalah ilmu ekonomi…

27

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia