Iklan
Pertanyaan
Berdasarkan prinsipnya, ekonomi syariah membagi kepemilikan menjadi tiga yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Di bawah ini yang termasuk kepemilikan umum yaitu...
Hutan, barang tambang, dan zakat
Sungai, danau, dan hasil produksi perusahaan
Pajak, jalan raya, dan fa’i
Hibah, hadiah, dan tambang garam
Sumber daya air, sumber daya energi, dan hutan
Iklan
A. Acfreelance
Master Teacher
1
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia