Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tenaga kerja dapat dikelompokkan menjadi:
- Tenaga kerja terdidik
- Tenaga kerja terlatih
- Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih.
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keahlian pendidikan formal. Misalnya akuntan, dokter, bidan, arsitek, guru, hakim, dan pengacara.
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan pengetahuan dari latihan-latihan atau kursus-kursus. Misalnya sopir, pemangkas rambut, penjahit, dan penata rias.
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja yang memperoleh keterampilan hanya dari pengalaman dan kebiasaan. Misalnya tukang sapu, tukang parkir, buruh kasar, dan pesuruh.
Berdasarkan kualitas ketenagakerjaan maka dr. Dini, Ir. Suzie, dan Monalisa, SH, disebut tenaga kerja terdidik.