Bentuk koperasi yang ada di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 adalah . . . .
koperasi premier dan sekunder
koperasi serba usaha
koperasi unit desa
koperasi simpan pinjam
credit union
A. Widya
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang
Pada UU No.25 Tahun 1992 mengatur peraturan mengenai Koperasi. Bentuk Koperasi yang tercantum dalam UU No.25 tahun 1992, koperasi dapat berupa koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer merupakan koperasi yang paling tidak memiliki 20 orang yang bergabung. Sedangkan koperasi sekunder merupakan kumpulan dari koperasi primer yang setidaknya terdapat 3 koperasi primer.
699
4.5 (2 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia