Iklan

Iklan

Pertanyaan

Bentuk-bentuk BUMN dan BUMD!

Bentuk-bentuk BUMN dan BUMD! 

Iklan

D. Entry

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan perusahaan milik negara, dan dapat beroperasi di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan bisnisnya. Sedangkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan perusahaanmilik suatu daerah tertentu dan dipisahkan dari kekayaan daerah. BUMD boleh menyelenggarakan kegiatannya di wilayah asalnya atau di wilayah lain dengan izin kerjasama dari pemerintahan daerah tersebut. bentuk badan usaha dari BUMN dan BUMD ada dua, yaitu: Persero atau Perseroda Perusahaan Perseroan atau Persero adalahBUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya terbagi atas saham yang sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh negara dengan tujuan utama memperoleh laba/keuntungan. contoh dari Persero ialah PT PLN Persero, PT KAI Persro, dan lainnya. Sedangkan Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda adalahBUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh daerah . contoh dari Perseroda ialah PT MRT Jakarta Perseroda, PT Jakarta Propertindo Perseroda, dan lainnya. Perum atau Perumda Perusahaan umum atau Perum adalahBUMN yang tujuan utamanya melayani kepentingan umum , baik dalam hal produksi, konsumsi, maupun distribusi. contoh dari Perum ialah Perum DAMRI, Perum BULOG, dan lainnya. Sedangkan Perusahaan Umum Daerah atau Perumda adalahperusahaan daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham . contoh dari Perumda ialah Perumda Pasar Jaya, dan lainnya.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan perusahaan milik negara, dan dapat beroperasi di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan bisnisnya. Sedangkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan perusahaan milik suatu daerah tertentu dan dipisahkan dari kekayaan daerah. BUMD boleh menyelenggarakan kegiatannya di wilayah asalnya atau di wilayah lain dengan izin kerjasama dari pemerintahan daerah tersebut. bentuk badan usaha dari BUMN dan BUMD ada dua, yaitu:

  1. Persero atau Perseroda
    Perusahaan Perseroan atau Persero adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya terbagi atas saham yang sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh negara dengan tujuan utama memperoleh laba/keuntungan. contoh dari Persero ialah PT PLN Persero, PT KAI Persro, dan lainnya. Sedangkan Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh daerah. contoh dari Perseroda ialah PT MRT Jakarta Perseroda, PT Jakarta Propertindo Perseroda, dan lainnya.
  2. Perum atau Perumda
    Perusahaan umum atau Perum adalah BUMN yang tujuan utamanya melayani kepentingan umum, baik dalam hal produksi, konsumsi, maupun distribusi. contoh dari Perum ialah Perum DAMRI, Perum BULOG, dan lainnya. Sedangkan Perusahaan Umum Daerah atau Perumda adalah perusahaan daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. contoh dari Perumda ialah Perumda Pasar Jaya, dan lainnya. undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Najwa Nur

Makasih ❤️

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Jelaskan tentang BUMN dan sebutkan bentuk perusahaannya!

2

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia