Iklan

Iklan

Pertanyaan

Bentuk akomodasi yang dilakukan melalui pengadilan atau jalur hukum dinamakan ....

Bentuk akomodasi yang dilakukan melalui pengadilan atau jalur hukum dinamakan ....

  1. adjudikasi    

  2. arbitrasi    

  3. konsiliasi    

  4. mediasi    

Iklan

P. Asih

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah A.

jawaban yang tepat adalah A.   undefined 

Iklan

Pembahasan

Adjudikasi atau disebut juga ajudikasi adalah bentuk akomodasi yang dilakukan melalui pengadilan atau jalur hukum. Istilah lain dari pengadilan ini, yaitu meja hijau. Jadi, jawaban yang tepat adalah A.

Adjudikasi atau disebut juga ajudikasi adalah bentuk akomodasi yang dilakukan melalui pengadilan atau jalur hukum. Istilah lain dari pengadilan ini, yaitu meja hijau.

Jadi, jawaban yang tepat adalah A.   undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

19

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Bu Arum melanggar lampu lalu lintas yang menyala berwarna merah karena terburu-buru agar tidak terlambat sampai ke tempat tujuan. Seorang polisi memberhentikan dan menilangnya dengan menahan SIM milik...

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia