Rumah tangga keluarga (RTK) merupakan pelaku ekonomi terkecil, namun memiliki peranan yang sangat penting karena pemilik faktor-faktor produksi yang meliputi tanah, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan/keahlian. Dari kepemilikan faktor produksi tersebut keluarga mendapat penghasilan berupa sewa, upah, bunga, dan laba. Keluarga dalam kegiatan ekonomi berperan sebagai pemakai barang dan jasa hasil produsen melalui proses pembelian di pasar output; pemasok faktor-faktor produksi berupa tanah, tenaga kerja, moda, dan kewirausahaan; serta pembayar pajak atas kepemilikan kekayaan (seperti PPh, PBB, PKB) dan retribusi.
Perusahaan disebut juga rumah tangga produksi (RTP), yaitu kelompok masyarakat yang tugasnya meningkat nilai guna benda melalui proses produksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pelaku ekonomi lainnya (konsumen). Agar kegiatannya berlangsung, perusahaan membeli faktor-faktor produksi dari rumah tangga keluarga. Perusahaan memiliki beberapa bentuk, yaitu perusahaan perseorangan, Fa, CV, PT, dan koperasi. Atau menurut kepemilikannya, perusahaan di Indonesia terdiri dari badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta (BUMS), dan koperasi. Perusahaan dalam kegiatan ekonomi berperan sebagai penghasil (produsen) barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen; penyalur barang dan jasa agar barang hasil produksi segera sampai ketangan konsumen; penyedia lapangan kerja, dan pembayar pajak.